Selasa, 09 Maret 2010

Muhammadiyah Haramkan Rokok

Akhirnya Muhammadiyah mengharamkan rokok. Tentu fatwa ini akan menimbulkan pro dan kontra terutama bagi mereka para petani tembakau dan para buruh pabrik perusahhan rokok dan tentu saja mereka para perokok.Keluarnya fatwa didasarkan pada Surat dalam Al-Quran Surat Al Baqarah yang berbunyi,  وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللهِ وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ  
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al-Baqarah: 195]

Jika sudah ada fatwa begini,masihkah ada yang akan merokok? atau tidak mau tahu akan fatwa ini. Masya Alloh . Sebaiknya gunakanlah akal untuk menyikapi fatwa ini. fatwa ini muncul tentu dengan pertimabangan yang matang. tidak mungkin mengeluarkan fatwa tanpa dasar.
merokok merupakan perbuatan tabzir (pemborosan) dan habaits (buruk). Karena itu, menurut Yun, demikian ia biasa disapa, status haram merokok merupakan tujuan dari syari’ah (maqosidussar’iyyah). Karena, tujuan dari maqosidussar’iyyah di antaranya adalah hifdzunnas (menjaga manusia). merokok dari segi kesehatan, menurut dokter, mengandung mudhorot dan merusak kesehatan, bahkan bisa mematikan.

Oke MAri Stop Merokok!!!

Tidak ada komentar: